Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri, Nomor 3 Wajib 10 Tahun

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 20 Februari 2022 |04:30 WIB
Fakta-Fakta CPNS Ajukan Pindah Instansi Dianggap Mengundurkan Diri, Nomor 3 Wajib 10 Tahun
Fakta CPNS pindah instansi dianggap mengundurkan diri. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Setiap calon pegawai negeri sipil (CPNS) tidak boleh mengajukan pindah instansi dalam kurun waktu minimal 10 tahun.

Di mana apabila nekat tetap meminta pindah maka sama saja dianggap mengundurkan diri.

Berikut fakta menarik CPNS dianggap mengundurkan diri karena ajukan pindah instansi yang dirangkum di Jakarta, Minggu (20/2/2022).

1. Kesanggupan Penuhi Komitmen

Kesanggupan memenuhi komitmen tersebut ditandatangani peserta seleksi saat dinyatakan lulus seleksi akhir oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi.

Jika peserta lulus tetap mengajukan pindah maka peserta dianggap mengundurkan diri.

 BACA JUGA:CPNS Tak Boleh Ajukan Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Ingat Ya!

2. BKN Bilang Begini

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyatakan bahwa ketentuan tersebut sudah disampaikan sejak awal pengumuman seleksi disampaikan kepada publik.

“Pada seleksi CPNS tahun 2021 misalnya, kewajiban peserta lulus untuk menandatangani komitmen tidak mengajukan pindah dalam kurun waktu minimal yang ditetapkan Pemerintah disampaikan melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS Tahun 2021,” terangnya di Jakarta.

3. Ketentuan Terkait

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menuturkan, dalam Pasal 52 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS dan jika yang bersangkutan tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri.

4. Penjelasan Ketentuan

Di mana pasal itu berisi tentang pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Serta tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh).

Kemudian, untuk PNS yang sudah diangkat bakal dianggap mengundurkan diri jika tetap ingin pindah instansi.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement