Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Besaran JKP yang Diterima Usai Kena PHK

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Selasa, 22 Februari 2022 |10:28 WIB
Intip Besaran JKP yang Diterima Usai Kena PHK
Ini besaran JKP yang diterima setelah di-PHK. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menjelaskan, besaran uang yang diterima yakni sebesar 45% dari upah per bulan dengan batas maksimal upah Rp5 juta per bulan selama 3 bulan.

Sedangkan 3 bulan sisanya, peserta akan mendapatkan manfaat JKP sebesar 25% dari upah sebulan.

 BACA JUGA:Apa Itu JKP? Ini Syarat dan Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Korban PHK Buruan Cek!

"Besaran uang tunai ada rumusnya, yakni 45% dari gaji terakhir selama 3 bulan, dan 25% kali gaji terakhir 3 bulan berikutnya," kata Anwar kepada wartawan di Jakarta.

Syaratnya adalah terdaftar sebagai peserta selama 24 bulan, dengan masa iuran 12 bulan.

Serta membayar iuran berturut-turut selama 3 bulan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement