Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luhut Uji Coba Tanpa Karantina di Bali, Simak Syaratnya

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Minggu, 27 Februari 2022 |18:57 WIB
Luhut Uji Coba Tanpa Karantina di Bali, Simak Syaratnya
Menko Luhut Siapkan Bali Bebas Karantina. (Foto: Okezone.com/Marves)
A
A
A

JAKARTA — Pemerintah akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pembukaaan tersebut akan dilakukan pada 14 Maret 2022 dan diperkirakan dapat dilakukan bercepatan mengikuti percepatan program vaksinasi.

“Pemerintah juga akan melakukan ujicoba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan,” Kata Menko Luhut dalam Evaluasi PPKM, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga: Bali Bebas Karantina, Menko Luhut: Negara Ini Harus Belajar

Adapunpersyarata tanpa karantina di antaranya, bagi yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

“PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster dan PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Lihat Potensi Usaha Kuliner di Belitung

Ke depan, bagi PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing.

“Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa ujicoba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan test antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali,” urainya.

Selain itu, akan dilakukan Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

“Target 14 Maret 2022, dapat kita percepat 1 minggu jika dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang masuk,” pungkasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement