Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Cek 6 Fakta Menariknya

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 28 Februari 2022 |05:36 WIB
Heboh BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Cek 6 Fakta Menariknya
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

5. Kata Notaris

Kebijakan tersebut dinilai akan memperpanjang birokrasi yang sudah ada. Akhirnya proses menjadi lebih panjang dan memakan waktu.

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Risbert dalam diskusi bersama Obudsman mengatakan adnaya peraturan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan jual beli tanah menjadi menjadi keresahan dari para rekan-rekan notaris maupaun PPAT.

Sebab menurutnya adanya peraturan baru tersebut akan membuat birokrasi yang ada saat ini sudah panjang, menjadi lebih panjang untuk menyelesaikan masalah jual-beli tanah.

"Saya menanggapi bahwa bagaimana birokrasi itu dibuat permudah, sehingga kita tidak ada sesuatu yang dalam kondisi pandemi seperti ini birokrasi menjadi sulit," ujar Risbert.

Menurut Risbert, seperti yang terjadi saat ini ketika pandemi banyak kantor-kantor untuk mengurus administrasi yang tutup atau melakukan Work From Home (WFH).

6. Moeldoko Minta Jangan Dipermasalahkan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah seharusnya tidak dipandang dalam narasi negatif. Purnawirawan Jenderal TNI tersebut menilai persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement