JAKARTA - Aturan Jaminan Hari Tua atau JHT di kembalikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 19 Tahun 2015.
Di mana dalam aturan lama itu, JHT boleh dicairkan tanpa harus menunggu usia 56 tahun.
Hal itu dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang tengah melakukan revisi terhadap aturan JHT itu.
BACA JUGA:Buruh Tegas Minta Aturan Pencairan JHT Diusia 56 Tahun Dibatalkan, Bukan Revisi
Diketahui, aturan baru soal JHT hanya bisa cair diusia 56 tahun tertuang di dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.