Menurut Ida, beleid ini dalam proses revisi.
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," katanya, Rabu (2/3/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur Menaker dan meminta tak mempersulit pencairan dana JHT pekerja.
BACA JUGA:Solutif! Partai Perindo Usulkan Win-Win Solution atas Polemik JHT, Begini Idenya!
Akhirnya, aturan tersebut direvisi agar persyaratan dan pembayaran JHT ini tidak memberatkan rakyat.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Tenaga Kerja dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno.