"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," tambahnya.
Menaker juga mengakui kalau semua aspirasi pekerja terkait JHT diterima.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" jelasnya.
Meski belum secara gamblang menyebut soal nasib aturan JHT, Menaker menegaskan aturan tersebut tengah direvisi.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai," harapnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.