"Agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," tambahnya.
Menaker juga mengakui kalau semua aspirasi pekerja terkait JHT diterima.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" jelasnya.
Meski belum secara gamblang menyebut soal nasib aturan JHT, Menaker menegaskan aturan tersebut tengah direvisi.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai," harapnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)