Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisah Sugiyono Dikejar Utang Rp1,5 Triliun Gegara Bisnis Semut hingga Lunas dalam 4 Tahun

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 02 Maret 2022 |12:52 WIB
Kisah Sugiyono Dikejar Utang Rp1,5 Triliun <i>Gegara</i> Bisnis Semut hingga Lunas dalam 4 Tahun
Kisah Sugiyono Punya Utang Rp1,5 Triliun karena Bisnis Semut Rangrang. (Foto: Okezone.com/Solopos)
A
A
A

JAKARTA- Bisnis atau usaha yang dijalani tak selalu berjalan mulus. Malah ada rugi dan bahkan utang besar dalam menjalani bisnis.

Hal ini dirasakan Sugiyono yang terlilit utang Rp1,5 triliun dalam menjalani bisnis semut rangrang. Dirinya pun harus mengembalikan uang dari berbagai orang yang mempercayai usahanya tersebut.

Sugiyono mengungkapkan bahwa menggeluti bisnis semut rangrang bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp3 juta per bulannya.

Hal itu karena semut rangrang atau yang dikenal juga sebagai kroto memberikan harga jual yang sangat tinggi.

Baca Juga: Bisnis Datangkan Cuan, Ratusan Sarang Lebah Bernilai Ratusan Juta Dicuri

Bahkan untuk patokan harga, semut rangrang bisa dibuat dalam hitungan per kilogram dengan kisaran mulai Rp175.000 hingga Rp250.000. Harga bisa naik lebih mahal atau turun tergantung pada kebutuhan pasar.

Jika dalam sehari berhasil terjual dua kilogram, maka peternak bisa mendapatkan Rp350 ribu. Sehingga dalam sebulan bisa meraih omzet hingga Rp10,5 juta.

Dalam pengembangan usahanya, Sugiyono mendapat uang Rp1,5 triliun untuk modal dan hasil untuk para mitra bisnis semut rangrang. Dana itu berasal dari 9.397 mitra yang terbagi dalam 700.877 paket semut rangrang di masing-masing kantor wilayah.

Baca Juga: 5 Fakta Sugiyono Terlilit Utang Rp1,5 Triliun dari Bisnis Semut Rangrang, Harus Lunas dalam 4 Tahun

“Nanti saya butuh pengertian mitra, apakah dengan kondisi seperti ini, mereka menginginkan pengembalian modal saja atau dengan hasilnya. Nanti akan kami bicarakan baik-baik dengan mitra,” ucapnya.

Namun usaha yang dijalani Sugiyono tak mulus. Dirinya pun harus dipenjara karena usahanya ini.

Sugiyono pun bisa menghirup udara segar setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen memutuskan mantan Sekretaris Desa Taraman itu terlepas dari jeratan pidana.

Dirinya pun langsung membuat skema untuk membayar uang mitra bisnis semut rangrang. Dalam waktu empat tahun, kini utang tersebut sudah lunas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement