Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Terbaru Naik Pesawat, Masih Tetap Wajib Masker hingga Dilarang Berbicara

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |17:42 WIB
Aturan Terbaru Naik Pesawat, Masih Tetap Wajib Masker hingga Dilarang Berbicara
Aturan terbaru naik pesawat (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTAAturan naik pesawat yang terbaru dirilis Kementerian Perhubungan(kemenhub). Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, aturan pengetatan protokol kesehatan terbaru di pesawat yaitu penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam.

“Penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam,” dikutip dari SE Kemenhub, Selasa (8/3/2022).

Adita mengatakan, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan menggunakan sabun hingga menggunakan handsanitizer.

Dikutip dari SE terbaru Kemenhub, pengetatan protokol kesehatan pelaku perjalanan orang yang perlu dilakukan antara lain :

1.Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

2.Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement