Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Nilai Transaksi Investasi Bodong Tembus Rp8,26 Triliun

Athika Rahma , Jurnalis-Kamis, 10 Maret 2022 |12:12 WIB
Terungkap! Nilai Transaksi Investasi Bodong Tembus Rp8,26 Triliun
Transaksi investasi bodong tembus Rp8,2 triliun. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan nilai total transaksi investasi bodong yang berjalan hingga kini mencapai Rp8,267 triliun.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, nilai tersebut berdasarkan transaksi dari 375 laporan publik yang masuk ke PPATK.

"Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal Rp8,26 triliun dari pihak-pihak yang melakukan forex, evotrade, afiliator, itu yang berasal dari 375 laporan," kata Ivan dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2020).

 BACA JUGA:Marak Penipuan Berkedok Investasi, Ketua DPR: Jangan Mudah Percaya Iming-Iming Untung Besar

Lanjutnya, PPATK juga kembali memblokir 121 rekening yang berkaitan dengan investasi bodong dengan nilai transaksi mencapai Rp353,9 miliar.

Rekening tersebut dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia Jasa Keuangan dan sebanyak Rp99,1 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim.

"Dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," ujarnya.

PPATK mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda yang mudah terpancing melihat barang mewah untuk lebih berhati-hati apabila ada penawaran investasi dengan imbal hasil sangat tinggi dan jauh di atas suku bunga pasar.

Masyarakat juga diminta jeli dan kritis sebelum melakukan investasi.

BACA JUGA:PPATK Blokir 109 Rekening Investasi Ilegal Rp202 Miliar, Ada Kasus Binary Option 

Misalnya penawaran investasi forex/crypto yang menjanjikan imbal hasil tetap sampai jatuh tempo.

Menurutnya, masyarakat bisa menanyakan, bagaimana bisa forex/crypto yang sangat volatile atau nilainya sangat berfluktuasi, bisa memberikan imbal hasil tetap.

Selain itu, perlu juga ditanyakan proses perizinan kepada pihak berwenang, misalnya ke OJK atau Bappebti.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement