JAKARTA - PT XL Axiata Tbk mengatakan akan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen pada produknya.
Hal tersebut tentunya akan berdampak pada transaksi yang bakal mengalami kenaikan.
General Manager Corporate Communication XL Axiata Triwahyuningsih menjelaskan, kenaikan tersebut merupakan impementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku 1 April 2022.
 BACA JUGA:5 Alasan Pengusaha Desak Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PPN Jadi 11% pada April 2022, Apa Saja?
"Terkait kenaikan tarif PPN per 1 April 2022, akan ada dampak di mana setiap transaksi bisnis terhadap produk dan layanan XL Axiata akan dilakukan penyesuaian pengenaan tarif PPN menjadi 11%," ujar Triwahyuningsih saat di konfirmasi MNC Portal, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News