Contohnya yang sangat mudah dilihat yaitu program vaksinasi.
Untuk vaksin tidak ada yang perlu membayar karena semua dibiayai oleh APBN yang berasal dari uang pajak rakyat Indonesia.
"Hal ini semua saya sampaikan pada Sosialisasi UU UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dan saya senang melihat begitu banyak wajib pajak prominen yang hadir pada acara tersebut. Ini merupakan bentuk kepedulian para pengusaha untuk lebih paham mengenai peraturan perpajakan yang baru," ungkapnya.
 BACA JUGA:Peringati Hari Perempuan Internasional, Ini Pesan Sri Mulyani
Melalui UU HPP ini, pemerintah berupaya menyusun peraturan yang makin efisien yang tidak memberatkan, melainkan makin memudahkan agar pelayanan bagi seluruh wajib pajak menjadi lebih baik.
"Lumpia Semarang enak nian, wingko babad jelas nomor satu. Undang-Undang HPP wujudkan keadilan, pajak kuat Indonesia Maju," tutupnya.
(ZWD)