Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pekerja Migran Dapat KUR, Bisa Bebas dari Jeratan Rentenir

Antara , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |14:21 WIB
Pekerja Migran Dapat KUR, Bisa Bebas dari Jeratan Rentenir
Pekerja Migran Dapat KUR (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Masud mengapresiasi dan mendukung penuh penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kami apresiasi bahwa KUR PMI ini dapat memfasilitasi para adik-adik (calon pekerja migran), yang ketika melaksanakan pelatihan, memang tidak difasilitasi oleh Pemerintah Daerah karena sesuatu hal," kata Saiful dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dia mengharapkan kehadiran KUR PMI menjadi alternatif atau pilihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagai solusi yang berbeda dengan KUR TKI yang berlaku sebelumnya.

"Menko Perekonomian menerbitkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai payung para Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dengan bunga yang cukup rendah yang harus kita terima dan kita support bersama-sama," katanya.

Baca Juga: Calon Pekerja Migran Difasilitasi Kartu Prakerja dan KUR

Dalam kesempatan ini, Saiful menegaskan bahwa maksud dari kebijakan KUR tersebut sangat baik bagi PMI untuk menghindari peminjaman terhadap rentenir yang menetapkan bunga tinggi dan merugikan pekerja yang akan bekerja keluar negeri.

"Misalkan pada kenyataannya ada beberapa daerah yang tidak bisa melaksanakan pasal 40 dan pasal 41 tidak dapat memfasilitasi pelatihan, kemudian apakah para PMI kita biarkan mencari pinjaman kesana kemari kepada rentenir, tentu tidak," kata Saiful.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement