JAKARTA - Minyak sawit masih menjadi pembicaran paling ramai saat ini karena harganya tak lagi bisa dikontrol di pasaran. Banyak pihak menyayangkan hal tersebut karena Indonesia merupakan negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.
Pada 2019, Indonesia memproduksi 42,5 juta ton minyak sawit dan menyediakan 58% kebutuhan minyak sawit global. Angka tersebut merangkak naik di tahun 2021 ke level 44,5 juta ton.
Baca Juga:Â Kemendag Buka Suara soal Tersangka Mafia Minyak Goreng
Pada Kamis, 10 Maret 2022, pemerintah memberlakukan kenaikan DMO menjadi 30%. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2022. Sebelumnya, pemerintah telah mengatur DMO minyak sawit sebesar 20% berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 129 tahun 2022. Dengan perubahan DMO dari 20% menjadi 30% itu, pasokan minyak goreng diharapkan dapat membanjiri pasaran.
Lantas, apa itu DMO? DMO (Domestic Market Obligation) merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Dengan kenaikan DMO dari 20% menjadi 30%, artinya produsen CPO wajib memasok 30% produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca Juga:Â Tuntut Turunkan Harga Minyak Goreng, Besok Buruh dan Petani Demo
Melansir idxchannel, setoran DMO minyak sawit per 14 Februari sampai 8 Maret 2022 adalah 573.890 ton. Sementara itu, yang sudah didistribusikan adalah 415.787 ton atau 72,4% dari total DMO. Dengan DMO sebesar 20%, pasokan bahan baku untuk minyak goreng sebenarnya sudah sangat mencukupi. Namun kenaikan 30% ini dapat lebih mengamankan pasokan.