JAKARTA - Indonesia sebagai negara penghasil minyak sawit mentah terbesar dunia, sangat miris dengan terjadinya kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng.
Pada 1 Februari melalui Permendag No 6/2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur dengan rincian; migor curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Baca Juga: Ironi Minyak Goreng, Harga Mahal Stok Langsung Banyak tapi Pas Murah Langka
Namun di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, pemerintah akhirnya memutuskan hanya mengatur harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000/ liter dengan bantuan subsidi seusai diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa 15 Maret 2021.
Sementara, harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas sesuai harga pasar. Per 17 maret 2021 harga minyak goreng kemasan di pasaran sebesar Rp24.000/liter.
Baca Juga: Curhat Pengusaha Ritel, Dituduh Timbun Minyak Goreng karena Stok Langka
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menduga bahwa ada praktik kartel dari masalah meroketnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga perusahaan-perusahaan besar dalam negeri kompak menaikkan harga karena melihat harga CPO dunia.
"Harga minyak goreng di pasar itu dinaikkan sendiri oleh para produsen minyak goreng dalam negeri setelah tahu harga internasionalnya tinggi. Karena dilihat dari sisi lain tidak ada biaya kenaikan biaya produksi sebetulnya. Mereka kan punya lahan sawit sendiri. Perilaku ini bisa dimaknai sebagai sinyal (kartel)," ujar Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam konferensi pers secara daring, Kamis (20/1/2022).