Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengintip Kebijakan Mendag soal Minyak Goreng, Sudah Beres?

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Rabu, 23 Maret 2022 |19:07 WIB
Mengintip Kebijakan Mendag soal Minyak Goreng, Sudah Beres?
Kebijakan Mendag Atasi Masalah Minyak Goreng. (Foto: Okezone.com/MPI)
A
A
A

JAKARTA - Masalah minyak goreng terus menjadi sorotan, karena harga mahal hingga terjadi kelangkaan. Sejumlah kebijakan pemerintah pun sudah dikeluarkan untuk mengatasi masalah minyak goreng.

Dari program subsidi minyak goreng kemasan seharga Rp14.000 per liter, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada semua jenis minyak goreng, penetapan Domestic Price Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), hingga yang terakhir adalah mencabut semua ketentuan tersebut dan menetapkan HET pada minyak goreng curah saja yakni seharga Rp14.000 per liter serta melepas harga minyak goreng kemasan pada harga keekonomian.

Sebelum minyak goreng banyak di pasaran seperti saat ini, para pedagang banyak mengaku stok pembelian dari distributor dibatasi. Mereka juga menyebut, saat minyak goreng dimurahkan oleh pemerintah, justru sulit mendapatkan pasokan barang.

Baca Juga: Ironi Minyak Goreng, Harga Mahal Stok Langsung Banyak tapi Pas Murah Langka

Salah satu pihak yang menyoroti persoalan ini adalah anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade. Dia pernah mengatakan, persoalan minyak goreng itu hanya perlu ketegasan dari pemerintah kepada produsen-produsen kelapa sawit. Jika tegas, tak ada lagi minyak goreng raib.

"Persoalan minyak goreng ini sebenarnya nggak sulit-sulit amat. Hanya perlu ketegasan dengan pengusaha kelapa sawit. Siapa pun pengusahanya, panggil. Kalau nggak bisa kasih pasokan ke dalam negeri, cabut izin ekspornya," ujar Andre dalam dialog virtual dengan tema Minyak Goreng Makin Raib Makin Gaib, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, Peraturan Menteri Perdagangan No. 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, sudah tepat. Hanya saja dalam implementasi di lapangan belum efektif.

"Ini soal ketegasan. Kalau secara teori, peraturan Permendag No.6 Tahun 2022 itu sudah baik, sudah mantap. Tinggal implementasinya saja," kata Andre.

Baca Juga: Curhat Pengusaha Ritel, Dituduh Timbun Minyak Goreng karena Stok Langka

Selain itu, ada juga anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam yang menyebut bahwa kinerja Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan jajarannya tidak berkompeten dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng di masyarakat.

“Kami lihat Kementerian Perdagangan ini seperti macan ompong, tidak ada harga dirinya bukan hanya dimata rakyat tapi dimata produsen minyak goreng,” kata Anam dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Kamis (17/3/2022).

Penilaian itu bukan tanpa sebab. Dijelaskannya, sejak Januari hingga hari ini Kementerian Perdagangan sudah merilis 6 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mengatur minyak goreng di pasaran. Namun, kata dia, dalam realitanya, tidak ada satu pun berimplikasi positif bagi kesejahteraan rakyat soal minyak goreng.

“Kami melihat Kementerian perdagangan gagal dalam memproteksi rakyat kita dari persoalan komoditas salah satunya minyak goreng. Maka harapan kami pak Menteri bisa menjadi pelajaran berharga agar kedepan tidak terjadi hal seperti ini lagi,” cetusnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement