Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Terbaru dan Jam Kerja PNS Selama Puasa

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 28 Maret 2022 |05:01 WIB
Jadwal Terbaru dan Jam Kerja PNS Selama Puasa
Jam Kerja PNS Selama Bulan Puasa. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Puasa sudah diatur. Di mana PNS masuk jam 08.00, pulang pukul 15.00 WIB.

Jam kerja PNS selama Puasa berlaku bagi pegawai yang melakukan Work From Home, maupun Work From Office. Selain itu juga di instruksikan untuk pada para pegawai penerapan jam kerja tersebut tidak mengurangi produktivitas selam bekerja.

Bagi Instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja. Hari Senin sampai dengan Kamis, masuk pukul 08.00 sampai dengan 15.00, utuk waktu jam istirahat mulai pukul 12.00-12.30

Hari Jumat masuk pukul 08.00 selesai 15.30, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja. Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 dan selesai pukul 14.00, waktu istirahat mulai pukul 12.00 hingga 12.30

Baca Selengkapnya: Jam Kerja PNS 2022 Selama Ramadan, Masuk Pukul 08.00 Pulang 15.00

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement