Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menuturkan sejumlah persyaratan tersebut di antaranya, yakni pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
“Bagi PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster. Adapun prosedurnya bagi PPLN adalah melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,” ujarnya melalui keterangan resmi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.