JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa syarat masuk ke Indonesia termasuk vaksin dan tes PCR masih berlaku. Hal ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid yang telah berlaku.
Juru Bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati mengatakan, saat ini Kemenhub belum dapat memastikan kapan pemerintah akan menghapus syarat PCR sebagai syarat kedatangan atau keberangkatan bagi PPLN yang akan atau pulang dari luar negeri.
Baca Juga:Â Antrean Tes PCR Membeludak di Bandara Soetta, Ini Penjelasan Kemenhub
“Terkait, kapan Kemenhub akan menghapus syarat PCR sebagai syarat itu bukan wewenang Kemenhub. Kami tidak dalam kapasitas untuk menetapkan hal ini. Kami hanya mengikuti sesuai ketentuannya diatur dalam SE satgas dan kami menyesuaikan,” ujar Adita saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (28/3/2022).
Sebelumnya terpantau sejumlah antrean penumpang pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di terminal kedatangan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang yang membeludak pada Minggu (27/3/2022) malam. Terlihat antrean tersebut di Kawasan Teriminal 3 atau keberangkatan Internasional di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten.
Baca Juga:Â Satgas Udara Bandara Soetta: Antrean Tes PCR Membeludak Berlangsung Kemarin
PPLN tengah melakukan sejumlah antrean untuk melakukan PCR sebagai syarat perjalanan atau kedatangan dari atau ke luar negeri.