"Harapannya paling tidak pemerintah bisa memihak ke kami. Kemudian harga minyak kemasan bisa turun dan barangnya mudah dijangkau," pungkasnya.
Kemudian pada kesempatan itu, Penerima Kuasa, Ahmad Irawan menyampaikan, dari keluhan tersebut, Basri yang menjadi pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian Pasal 29 Ayat (1) UU No 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonannya telah didaftarkan ke MK dan saat ini sedang diproses oleh Kepaniteraan MK untuk selanjutnya diregistrasi dan disidangkan oleh MK.
Ahmad memaparkan, pasal yang sedang diuji tersebut pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, terjadi gejolak harga dan terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi seperti sekarang minyak goreng menjadi langkah dan mahal di pasar,” ucapnya.
"Kami berharap permohonan kami bisa mendapat titik terang," tandasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)