JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyiapkan dua pendekatan untuk membenahi persaingan usaha di industri kelapa sawit.
Pendekatan tersebut dilakukan melalui upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera atas pelaku usaha yang melakukan pelanggaran undang-undang, serta upaya pemberian saran dan pertimbangan bagi kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya persaingan usaha yang sehat di industri tersebut.
Kedua tindakan tersebut ditempuh KPPU menyikapi persoalan tingginya harga dan kelangkaan minyak goreng sejak awal tahun 2022.
Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean menjelaskan, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang- Undang No. 5 Tahun 1999.
Baca Juga:Â Curhat Pedagang Pecel Lele Ungkap Alasan Gugat ke MK soal Minyak Goreng
Dalam proses pra penyelidikan, Tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti dan meningkatkan status penegakan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf “c” (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa).
"Kegiatan Penyelidikan akan memperkuat alat bukti yang ada dan menemukan satu alat bukti tambahan sebelum diputuskan cukup bukti untuk dibawa ke tahapan Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi," ujarnya lewat keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).
Selain itu, KPPU juga melakukan advokasi terhadap adanya penjualan bersyarat dalam penjualan minyak goreng yang ditemukan di berbagai daerah.
Baca Juga:Â Daftar Harga Terbaru Minyak Goreng Kemasan di Ritel Milik Anthony Salim-Djoko Susanto
Selain penegakan hukum, KPPU juga melakukan upaya pembenahan melalui pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden RI pada tanggal 14 Maret 2022 dengan nomor surat 43/K/S/III/2022 perihal saran dan pertimbangan KPPU terkait Kebijakan Industri Minyak Goreng.
Dalam surat kepada Presiden tersebut, KPPU mengangkat rekomendasi jangka pendek dan jangka menengah atau panjang bagi pembenahan persaingan usaha di industri.
Deputi Kajian dan Advokasi, Taufik Ariyanto menerangkan, pada jangka pendek, KPPU merekomendasikan pemerintah perlu memperkuat pengendalian terhadap stok crude palm oil (CPO) sebagai tindak lanjut kebijakan Domestic Market Obligation – Domestic Price Obligation (DMO-DPO).
"Jangka pendek tersebut dapat ditempuh dengan mempertimbangkan beberapa langkah alternatif," ucapnya.