Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Kemnaker Minta THR Pekerja Dibayar Penuh Tanpa Dicicil

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 03 April 2022 |13:30 WIB
Tegas! Kemnaker Minta THR Pekerja Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
Kemnaker minta THR pekerja 2022 tak cicil dan dibayar penuh. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut perusahaan harus memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.

"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).

 BACA JUGA:Besaran THR PNS yang Bakal Cair

Indah menuturkan, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement