Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tegas! Kemnaker Minta THR Pekerja Dibayar Penuh Tanpa Dicicil

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Minggu, 03 April 2022 |13:30 WIB
Tegas! Kemnaker Minta THR Pekerja Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
Kemnaker minta THR pekerja 2022 tak cicil dan dibayar penuh. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Sanksi administratif berupa yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

BACA JUGA:Cair Nih! Cek Besaran THR PNS 2022 

Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.

Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang InshaAllah terbit minggu depan," jelasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement