Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Keluarkan Aturan Baru Persaingan Usaha, Pelaku Usaha Simak Ya!

Advenia Elisabeth , Jurnalis-Jum'at, 08 April 2022 |12:59 WIB
KPPU Keluarkan Aturan Baru Persaingan Usaha, Pelaku Usaha Simak Ya!
Aturan terbaru KPPU. (Foto: KPPU)
A
A
A

Dia menerangkan, aturan ini terkait prosedur pendaftaran program kepatuhan ke KPPU, pelaksanaan dan evaluasi kepatuhan, dan penetapan program kepatuhan.

Untuk membuat program kepatuhan, dipaparkan Afif, langkah pertama yang perlu dilakukan pelaku usaha adalah mendaftarkan program tersebut ke KPPU.

Kemudian pelaku usaha melaporkan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut. KPPU akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penyusunan program kepatuhan melalui sidang komisi.

Jika diperlukan perbaikan, KPPU akan mengembalikan laporan pelaksanaan penyusunan program kepatuhan tersebut.

 BACA JUGA:KPPU Surati Presiden Jokowi, Beri Saran soal Minyak Goreng

Jika telah disetujui, maka KPPU akan mengeluarkan Penetapan Program Kepatuhan yang diucapkan dalam suatu sidang Komisi.

"Penetapan Program Kepatuhan tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang," jelasnya.

Afif menegaskan, keberadaan program kepatuhan persaingan usaha telah menjadi praktik terbaik di berbagai otoritas persaingan usaha dunia untuk meminimalisir risiko pelanggaran oleh pelaku usaha.

KPPU mengharapkan pelaku usaha, khususnya badan usaha milik negara/daerah, perusahaan besar, multinasional maupun yang berorientasi ekspor dapat mengadopsi program kepatuhan persaingan usaha, guna mendukung kredibilitas perusahaan di mata internasional.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement