Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bayar THR Pekerja, Buruh Minta Menaker Umumkan Nama Perusahaannya

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 10 April 2022 |07:24 WIB
Tak Bayar THR Pekerja, Buruh Minta Menaker Umumkan Nama Perusahaannya
THR pekerja 2022. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Serikat pekerja meminta Kementerian Ketenagakerjaan memberi sanksi tegas untuk perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya.

Diketahui, dalam pembentukan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022 di tingkat Provinsi yang dinyatakan dalam SE Menaker, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) meminta Menteri Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh provinsi, untuk tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum.

"Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Sabtu (9/4/2022).

 BACA JUGA:Menaker ke Pengusaha: Berikan THR Lebih dari Gaji Sebulan

Dia menyebut, kalau pemberian sanksi agar dapat memberikan efek jera kepada perusahaan.

Dia pun menegaskan dalam THR ini tidak ada lagi Tunjang Hari Raya (THR) yang dicicil atau ditunda.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement