Di mana hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kemudian, dia meminta agar perusahaan yang sudah memiliki dana THR lebih awal segera dibayarkan ke pekerjanya.
"Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menaker juga mengimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan," pintanya.
BACA JUGA:Pengusaha yang Mampu Diimbau Bayar THR Lebaran 2022 Lebih Cepat
Menurutnya, THR di kondisi yang serba sulit akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca Selengkapnya: Buruh Minta Menaker Berani Umumkan Perusahaan yang Tak Bayar THR
(Zuhirna Wulan Dilla)