JAKARTA - Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.
Hal itu sebagai bentuk apresiasinya karena struktur pemerintah telah bekerja sama untuk menangani pandemi Covid-19.
"Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," jelasnya.
BACA JUGA:Sah! THR PNS dan Gaji ke-13 Cair, Jokowi Kasih Bonus 50%
Diketahui, Jokowi resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022).