Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dapat Tambahan THR 50%, Jokowi: Ini Sebagai Apresiasi

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 14 April 2022 |18:03 WIB
PNS Dapat Tambahan THR 50%, Jokowi: Ini Sebagai Apresiasi
Jokowi beri bonus THR 50% ke PNS. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Jokowi (Jokowi) memberikan bonus tambahan THR kepada PNS, TNI/Polri, dan pejabat aktif sebesar 50%.

Hal itu sebagai bentuk apresiasinya karena struktur pemerintah telah bekerja sama untuk menangani pandemi Covid-19.

"Ini sebagai apresiasi karena mereka telah menangani Covid-19 dengan baik, dan untuk meningkatkan daya beli serta memulihkan ekonomi," jelasnya.

 BACA JUGA:Sah! THR PNS dan Gaji ke-13 Cair, Jokowi Kasih Bonus 50%

Diketahui, Jokowi resmi menandatangani pencairan THR dan gaji PNS ke-13 hari ini, Kamis (14/4/2022).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement