JAKARTA - BLT subsidi gaji Rp1 juta akan dicairkan pada tahun 2022 ini ke 8,8 juta pekerja.
Di mana salah satu syarat penerima BLT subsidi gaji Rp1 juta di tahun ini adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Adapun untuk Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan beberapa hal antara lain merampungkan regulasi teknis BSU, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.
"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta.
Berikut ini dirangkum Okezone, Kamis (14/4/2022), soal syarat yang harus dipenuhi pekerja jika ingin dapat BSU Rp1 juta:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Selengkapnya: 5 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji, Penuhi Kriteria Ini BSU Rp1 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening
(Zuhirna Wulan Dilla)