Misal Anisa telah bekerja di PT. Abadi selama 12 bulan dengan gaji perbulan Rp5.000.000, maka THR yang didapat adalah Rp5.000.000.
Bagi karyawan yang telah bekerja di bawah 12 bulan, maka THR yang diberikan berdasarkan rumus ( Besar gaji perbulan : 12) x masa kerja. Contohnya, Budi bekerja di PT Jaya selama 5 bulan dengan gaji perbulan Rp2.000.000 , maka THR yang ia terima adalah (2.000.000 : 12) x 5 = 833.000 .
BACA JUGA:PNS hingga TNI-Polri Dapat THR, Gaji ke-13 dan Tunjangan Kinerja 50%
Adapun besaran gaji bulanan yang dimaksud dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, Pasal 3 ayat 2 adalah upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
(Zuhirna Wulan Dilla)