JAKARTA - Apakah peserta magang di sebuah perusahaan dapat THR?
Dikutip dari akun Instagram resmi @Kemnaker pada Jumat (15/4/2022), peserta magang disebut tidak bisa dapat THR dari perusahaan.
Alasannya, dari Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karena peserta magang tidak mempunyai hubungan kerja dengan perjanjian waktu tertentu.
BACA JUGA:Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13
Tak hanya soal perjanjian kerja, berikut ini beberapa alasan lainnya peserta magang tidak dapat THR:
1. Magang hubungann atas dasar perjanjian pemagang bukan perjanjian pekerja.
2. Magang tidak menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
BACA JUGA:Sah! Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan, Dapat Bonus 50%
3. Magang hanya memperoleh uang saku atau uang transportasi bukan menerima upah.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.