JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13 adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lalu, ada juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
Sehingga, pencairan THR PNS 2022 ini juga akan diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Sri Mulyani.
BACA JUGA:Diumumkan Sri Mulyani, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers secara virtual, dikutip Senin (18/4/2022).