JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif memberikan penjelasan terkait rencana pemerintah dalam menaikkan harga BBM dan LPG 3 Kg.
Pemerintah saat ini fokus memastikan agar pasokan BBM dan LPG terjaga dengan baik di tengah tingginya harga komoditas energi. Berbagai evaluasi terus dilakukan, termasuk penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran sehingga menghasilkan efisiensi yang dapat mengurangi beban subsidi energi.
"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis," ujar Arifin, dikutip Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut, upaya evaluasi yang dilakukan di antaranya adalah melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). PT Pertamina (Persero) juga sudah melakukan proses digitalisasi sistem pengisian BBM di SPBU. Selain itu, pengawasan langsung dan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Arifin mengungkapkan, dalam inspeksi mendadak yang dilakukannya beberapa waktu lalu di wilayah Kalimantan dan Sumatera, banyak ditemukan penyimpangan penyaluran BBM subsidi yang seharusnya bisa diatasi dan dicegah. Untuk itu, kedisiplinan masyarakat dalam mengkonsumsi energi sesuai haknya menjadi sangat penting.
"Ini merupakan bagian dari evaluasi kita. Saya yakin kebocoran kita cukup banyak, untuk itu sudah ada perangkat, yaitu sanksi terhadap penyalahguna BBM subsidi, yaitu hukuman 6 tahun ditambah (denda) Rp60 miliar, ini akan kami sosialiasikan kembali," ujar Arifin.
Sanksi yang dimaksud Arifin tersebut tercantum dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maupun pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.