Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta 2022, Segini Besarannya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 19 April 2022 |05:04 WIB
Jadwal Pencairan THR PNS dan Pegawai Swasta 2022, Segini Besarannya
THR 2022. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sedangkan untuk THR pegawai swasta akan diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2022.

Di mana sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan, untuk pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," tegas Menaker, Ida Fauziyah dikutip Minggu (10/4/2022).

Baca Selengkapnya: Catat! Ini Tanggal Pembagian THR PNS dan Pegawai Swasta 2022

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement