JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkanaturan baru pada masa perpanjangan dan evaluasi penanganan Covid-19 di masa PPKM. Di mana kegiatan di daerah wilayah Level 2 untuk kegiatan di pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 75% hingga pukul 22.00 WIB.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (19/4/2022).
Adapun ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 22 Tahun 2022 yang diterapkan selama periode 19 April sampai 9 Mei 2022.
Baca Juga: Sejarah Tunjungan Plaza Surabaya, Mal Milik Orang Terkaya RI yang Kebakaran
Untuk kapasitas pengunjung di mal sebanyak 75% dari keadaan normal. Dan pengunjung masih diwajibkan untuk melakukan memindai QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Tak hanya itu, pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 juga berlaku bagi pasar swalayan, toko kelontong, pasar rakyat, pedagang kaki lima, warung makan, restoran, dan kafe.
Tempat-tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. Beberapa di antaranya harus menerapkan skrining menggunakan PeduliLindungi.
Simak Aturan Terbaru masuk Pusat Perbelanjaan di DKI JAKARTA:
Baca Juga: Sumber Kekayaan Alexander Tedja, Pemilik Tunjungan Plaza Berharta Rp17,1 Triliun
1) Telah memperhatikan ketentuan jam operasional mal/ pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.