JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewangan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ekonom menilai, penetapan tersebut bisa terjadi karena ada masalah pada pengawasan.
"Kondisi ini dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation). Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO untuk penuhi pasokan didalam negeri tapi masalahnya di pengawasan," kata Direktur of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (20/4/2022).
BACA JUGA:Dirjen Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Mendag Dukung Proses Hukum
Menurutnya, pasokan minyak goreng kemasan memang seharusnya aman ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) dan DMO diterapkan. Buktinya stok minyak goreng hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton, melebihi kebutuhan bulanan.
"Kalau terjadi kelangkaan maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian," jelasnya.
Dengan kejadian ini, lanjut Bhima, jika tidak diselesaikan dengan baik maka bisa bergeser ke suap minyak goreng curah.