Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp600.000

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 21 April 2022 |03:45 WIB
Siap-Siap! Ini Jadwal Pencairan BLT UMKM Rp600.000
BLT UMKM Cair Rp600.000. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM. Namun besarannya beda dengan BLT UMKM sebelumnya, di mana sekarang hanya Rp600.000.

Waktu pencairan BLT UMKM pun masih menunggu kepastian anggaran. Adapun BLT UMKM diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Adapun pelaku usaha yang layak dapat bantuan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bukan PNS/PPPK (ASN) dan bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

Baca Selengkapnya: Kapan BLT UMKM Rp600.000 Cair? Pastikan Syaratnya Sudah Lengkap Ya!

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement