JAKARTA - Pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM. Namun besarannya beda dengan BLT UMKM sebelumnya, di mana sekarang hanya Rp600.000.
Waktu pencairan BLT UMKM pun masih menunggu kepastian anggaran. Adapun BLT UMKM diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.
Adapun pelaku usaha yang layak dapat bantuan di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bukan PNS/PPPK (ASN) dan bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
Baca Selengkapnya: Kapan BLT UMKM Rp600.000 Cair? Pastikan Syaratnya Sudah Lengkap Ya!
(Feby Novalius)