JAKARTA - PNS dipastikan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini. Namun ternyata tidak semua PNS berhak mendapat THR.
PNS, Prajurit, TNI, dan anggota Polri yang tak berhak mendapat THR adalah sedang cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Tak hanya dua kategori ini yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13. THR PNS juga bisa dicairkan setelah Lebaran jika ada masalah teknis.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
PP tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.
Dalam Pasal 6 disebutkan THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan.
Baca Selengkapnya: Ada PNS yang Tak Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Kriterianya!
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.