Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Banyak Aduan, Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja?

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |05:05 WIB
Mulai Banyak Aduan, Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja?
Kemnaker Terima Pengaduan THR. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) mulai disampaikan pekerja. Padahal sebelumnya, perusahaan sudah diingatkan untuk memberikan hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 mencatat 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8- 20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online yang diterima.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ungkap Chairul.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement