Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai Banyak Aduan, Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja?

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 22 April 2022 |05:05 WIB
Mulai Banyak Aduan, Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja?
Kemnaker Terima Pengaduan THR. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Dikatakan Chairul, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

Adapun Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Baca Selengkapnya: Kemnaker Terima 2.114 Pengaduan THR, Ada yang Tidak Sesuai hingga Tak Dibayar

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement