JAKARTA – Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka penyebab kelangkaan minyak goreng. Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana adalah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan.
Berikut adalah fakta mengenai tersangka kelangkaan minyak goreng Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana yang dirangkum Okezone, Sabtu (23/4/2022).
1. Pejabat Eselon I Kemendag
Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021. Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
2. Komisaris Perusahaan BUMN
Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III. Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.