JAKARTA - Ombudsman membuka ruang pengaduan masyarakat yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun jika tidak terlayani Posko Pengaduan THR.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menjelaskan, penyaluran THR perlu diawasi agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Ombudsman berfokus pada pengawasan pelaksanaan Posko THR keagamaan yang dibuat oleh Kemnaker. Masyarakat dapat mengadukan layanan Posko THR jika terdapat dugaan maladministrasi dan akan ditindaklanjuti oleh Ombudsman,” ujarnya Robert dikutip Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga:Â Tips Kelola THR untuk Menabung hingga Dana Darurat
Dia menekankan terdapat tiga titik krusial dalam pengawasan pembayaran THR. Pertama, perlu dipastikan posko pengaduan THR dibentuk mulai pemerintah pusat hingga tingkat provinsi, kota dan kabupaten.
Kedua, perlu pengawasan yang proaktif dan bekerja secara efektif. Diperlukan strategi bagaimana mengawasi perusahaan di tingkat kota dan kabupaten.
Ketiga, mekanisme sanksi bagi perusahaan atau pemberi kerja yang tidak memberikan THR sesuai ketentuan.
Baca Juga:Â Kemnaker Terima 2.114 Pengaduan THR, Ada yang Tidak Sesuai hingga Tak Dibayar
Robert menyatakan pihaknya bersama Kemnaker akan melakukan pantauan di lapangan terkait pelaksanaan pembayaran THR.
“Kita akan konfirmasi secara pasti minggu depan Ombudsman bersama Kemnaker akan melakukan sidak dan observasi untuk melihat sejauh mana pelaksanaannya di lapangan,” tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News