Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! Ini Tips Atur Uang THR untuk Kebutuhan Lebaran hingga Bayar Utang

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 23 April 2022 |15:23 WIB
Simak! Ini Tips Atur Uang THR untuk Kebutuhan Lebaran hingga Bayar Utang
Cara atur THR. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 BACA JUGA:Ikuti 3 Saran MNC Bank Ini untuk Cegah Impulsive Buying saat Dapat THR

THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Pada tahun ini situasi ekonomi nasional sudah membaik, karena itu Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan harus dihitung secara proporsional.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Dia menyebut THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Artinya, pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak memperoleh THR.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement