Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Bisa Jadi Abdi Negara Seumur Hidup! KemenpanRB Blacklist CPNS yang Curang

Antara , Jurnalis-Senin, 25 April 2022 |16:28 WIB
Tak Bisa Jadi Abdi Negara Seumur Hidup! KemenpanRB <i>Blacklist</i> CPNS yang Curang
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun sebanyak 21 orang dari unsur sipil dan sembilan orang dari unsur PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh masing-masing polda, yakni Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung.

Kemudian, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root serve.

Dia membeberkan para pelaku menggunakan aplikasi remote access jo, aplikasi remote access Chrome, remote desktop, remote access redmin, dan remote access putra VNC, remote access di DW service, remote access Nettalk, dan terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Satgas Anti KKN CASN 2021 Polri antara lain ada komputer dan laptop sebanyak 43 unit, kemudian ada handphone jumlahnya 58 unit, kemudian ada flash disk ada sembilan unit, kemudian ada DVR itu ada satu unit," urainya.

Kini, para tersangka dikenakan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 32 dan Pasal 34 UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement