Hal ini akan diproses lebih lanjut karena distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 merugikan keuangan negara.
"Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga memeriksa 2 (dua) orang saksi. Saksi yang diperiksa yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," jelasnya.
BACA JUGA:Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Petani Sawit Bilang Begini
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan bahwa pemerintah akan memberhentikan ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022).
Alasannya, agar ketersediaan minyak goreng bisa kembali melimpah di pasaran.
Jokowi juga memastikan akan melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan ini.
(Zuhirna Wulan Dilla)