JAKARTA - Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng yaitu Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein mulai 28 April. Kebijakan ini dilakukan untuk menstabilkan harga minyak goreng yang masih tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mekanisme pelarangan ekspor ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang tengah disusun.
"Per hari ini Permendag akan diterbitkan dan Bea Cukai juga akan melakukan pengawasan. Lalu satgas pangan (juga akan mengawasi) dan pelanggaran akan ditindak tegas," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4/2022).