JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melarang ekspor CPO dan minyak goreng. Kebijakan ini berlaku Kamis 28 April 2022.
Jokowi menjelaskan, alasan melakukan pelarangan ekspor minyak goreng semata-mata untuk menambah pasokan dalam negeri.
"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Namun tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujar Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (27/4/2022).
Jokowi pun meminta industri sawit untuk fokus mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta CPO Didedikasikan untuk Minyak Goreng Curah Harga Rp14.000/Liter
"Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau kapasitas produksi kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi," jelasnya.