Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Honorer Masih Bisa Jadi PNS, Berikut Syaratnya

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 Mei 2022 |04:11 WIB
Honorer Masih Bisa Jadi PNS, Berikut Syaratnya
Honorer Dihapuskan pada 2023. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.

- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Baca Selengkapnya: Honorer Dihapus di 2023, Ini Syaratnya Jadi PNS

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement