Tarif Kendaraan
1. Golongan I (Sepeda kayuh)
Reguler: Rp23.500
Express: Rp67 ribu
2. Golongan II (Sepeda motor roda di bawah 500cc dan gerobak dorong)
Reguler: Rp54.500
Express: Rp95 ribu
3. Golongan III (Sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga)
Reguler: Rp116 ribu
Express: Rp150 ribu
BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2022, Menhub Soroti Tol Jakarta-Semarang dan Penyeberangan Merak
4. Golongan IVA Penumpang (Mobil sedan, jeep, minibus, mikrolet, station wagon; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp419 ribu
Express: Rp588 ribu
5. Golongan IVB Barang (Mobil pickup; panjang di bawah 5 meter)
Reguler: Rp388ribu
Express: Rp416ribu
6. Golongan VA Penumpang (Mobil, bus sedang panjang 5 – 7 meter)
Reguler: Rp839ribu
Express: Rp1.040.000
7. Golongan VB Barang (Mobil, truk barang, tangki panjang 5 – 7 meter)
Reguler: Rp724 ribu
Express: Rp756 ribu