JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional.
"Dampak dari kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik," katanya dalam keterangan resmi BI, Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Baca Juga: Daftar 10 Mata Uang Terendah di Dunia, Ada Rupiah?
Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini, adalah sebagai berikut:
1. Prinsip utama penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional:
a. penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI); dan
b. dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.
2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku: penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
3. Pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan).
4. Penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.