JAKARTA – Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia digugat dua perusahaan tambang. PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra mengajukan gugatan kepada kedua menteri terkait dengan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 119/G/2022/PTUN.JKT dan 120/G/2022/PTUN.JKT. Dan teregistrasi pada tanggal 11 Mei 2022. Kedua perusahaan mengutus Neil Sadek sebagai kuasa hukum.
Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id dalam berkas gugatannya kedua perusahaan menyatakan surat pencabutan IUP oleh Arifin dan Bahlil tidak sah. Mereka juga menuntut tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini.
"Menyatakan batal atau tidak sah atas Surat Pencabutan Izin Nomor: 20220202-01-32373 yang diterbitkan pada tanggal 11-02-2022 oleh Tergugat yaitu tentang Penetapan Pencabutan dan Pernyataan Tidak Berlaku atas Surat Keputusan Nomor 540.1/N.849/HK/IX/2013 Tanggal 23 September 2013 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada P.T. Gunung Berkat Utama," demikian bunyi gugatan yang dilayangkan.
Dalam petitumnya kedua perusahaan meminta pengadilan untuk mewajibkan tergugat mencabut surat pencabutan IUP.